PALU,- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendapatkan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Palu bernomor: 100.3.4.3/1258/org/2023 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertanggal 18 April 2023.
Surat edara itu ditujukan kepada Staf Ahli Wali Kota Palu, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Palu.
Nantinya, cuti bersama itu akan berlangsung dari Tanggal 19 April sampai 25 April 2023 mendatang.
Untuk yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Unit kerja yang memberikan pelayanan Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perhubungan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, diminta agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur Nasional dan cuti bersama. ***
Editor: Riky