PALU,- Masih ingat kasus viral temuan BPK RI atas dugaan fiktif nota atau bil hotel 28 anggota legislatif (Anleg) Kota Palu? Sejumlah NGO anti rasuah meminta aparat penegak hukum untuk menelisik. Kejaksaan negeri Palu akhirnya pun merespon dengan melakukan penyelidikan.
Selasa, 9 Mei 2023 sumber dari Kejari Palu menyebut ke media sudah pengumpulan bahan dan keterangan. Hal itu untuk merespon pemberitaan dan desakan NGO. Karena sifatnya baru Pulbaket, maka Kejari Palu belum mau banyak keterangan. ‘’Pulbaket itu bisa nantinya bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih fokus atau bisa pula dihentikan,’’ ujar sumber hati-hati.
Sebelumnya, kailipost.com melansir
28 anggota DPRD Kota Palu yang diduga menggunakan biaya akomodasi (hotel) selama tahun 2022 dengan fiktif direkomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai temuan. Diperkirakan sebesar Rp1 miliar. Beberapa di antaranya telah mengembalikan ke kas daerah sebelum lebaran idul fitri.
28 anleg itu merata. Dari jajaran pimpinan dewan sampai ada yang ketua partai politik. 28 nama dan nama partai politiknya beredar di sosial media bahkan WhatsApp grup. Nota hitam hotel fiktif itu di Kota Jakarta, Bandung dan sekitarannya. Beredar pula format excel terkait nama anleg dan keterangan nota hotel dengan keterangan tidak benar, yang belum ditandatangani Sekretaris DPRD Kota Palu, Ridwan Karim.