SIGI,- Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya kebun sawit ilegal di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Irwan menegaskan Pemerintah Kabupaten Sigi melarang adanya kebun sawit ilegal di Wilayah Mareso Masagena.
“Ada informasi yang kurang baik kami dengar pertama terkait penanaman sawit di Desa Sambo ini, yang ternyata kami tidak pernah tahu dan lihat itu hampir 2 sampai 3 tahun mungkin,” kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Selasa (9/5/2023).
Ia juga menuturkan, tanaman sawit dapat merusak tanaman produktif lainnya yang ada di sekitarnya.
“Kemudian untuk tanaman ini tentu sangat tidak cocok ditanam di Kabupaten Sigi karena di Kabupaten Sigi banyak tanaman-tanaman produktif dan produksi dengan baik. Tentunya akan terganggu misalnya ada cokelat, kelapa, kelapa dalam, pisang dan kopi serta lainnya tanaman yang potensi bernilai ekonomi,” ujar Irwan Lapatta.