Sulteng, – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan secara terbuka atau proporsional terbuka.
hal itu mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak mulai dari politisi sampai akademisi.
Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Fisip Untad, Alamsyah M Nur, memberikan tanggapannya terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu terbuka.
Dalam pernyataannya, Alamsyah menyampaikan bahwa hasil MK tersebut telah membawa kelegaan bagi masyarakat Indonesia yang peduli dengan masa depan demokrasi di negara ini.