Menurut Aurel adapun tuntutan GMNI Se-Sulteng adalah meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memprioritaskan penanganan dan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Sulawesi Tengah,
Kemudian Aktivis Perempuan itu juga Meminta setiap Perguruan Tinggi yang berada di Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam kampus.
“Sesuai arahan Menteri Pendidikan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021,” Pungkas Aurel. ***
Reporter: Jumriani