Sulteng,- Kementerian Dalam Negeri RI, memberikan lima catatan usai mengasistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 Provinsi Sulawesi Tengah.
Lima catatan itu antara lain; biaya makan minum (Mamin) rapat – rapat, pertemuan, dan kegiatan yang tidak langsung mendukung program. Perjalan dinas (Perjadis) yang cukup besar tidak terkait langsung target ke program.
Ketiga; anggaran organisasi perangkat daerah atau disebut OPD, yaitu untuk biaya penunjang lebih besar dari pada biaya inti program;
Keempat; anggaran belanja OPD yang tidak sesuai dengan indikator kinerja utama; Kelima; rapat atau forum OPD kegiatan terlalu besar dan wajib dirasionalkan.
Kelimanya disepakati dirasionalkan dan anggarannya akan dialihkan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan hasil evaluasi Kemendagri. Itulah yang akan ditempuh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD ketika membahas Ranperda APBD 2025, 24 Desember 2025.
KD HASIL PILKADA
Kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 sebagaimana dengan Perpres 80/2024 akan dilantik Pebruari 2025. Kecuali yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir kailipost.com 12 Desember 2024 lalu, sebagaimana pasal 22A Perpres 80/2024 bahwa KD hasil Pilkada serentak lalu dilantik Pebruari 2025.
Ada yang dilantik gelombang pertama 7 Pebruari 2025 dan gelombang kedua 10 Pebruari 2025. Dikecualikan yang bersengketa di MK. Maka berlaku pasal 2A (3). Demikian dikutip dari kailipost.com dengan judul https://kailipost.com/2024/12/bila-ali-aka-menggugat-anwar-reny-bakal-tertunda-dilantik-pebruari-2025.html