Apabila gubernur terpilih telah ditetapkan KPU usai sidang putusan MK. Maka gubernur terpilih akan menjalankan APBD TA 2025 yang belum berkesesuain dengan Visi dan Misinya. Akan ada ketidaktepatan sasaran, target dari kegiatan dan program. Hal itu akibat dari keterlambatan pelantikan dan telah terbitnya Perda APBD 2025.
Pertanyaannya, apakah gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat merevisi batang tubuh APBD untuk disesuaikan dengan visi dan misinya? Misalnya; merubah program OPD, menyelaraskan kegiatan – kegiatan OPD menuju efektifitas program dan anggaran sesuai misinya.
Seorang lektor, Saiful Rahman Yuniarto memberikan pandangan bahwa usulan perubahan APBD dapat dilakukan sekali. Perubahan dapat diusulkan setelah laporan realisasi anggaran semester pertama. Hanya dapat dilakukan sekali dalam satu anggaran. Kecuali dalam kondisi luar biasa. Pernah terjadi saat refocusing anggaran semua daerah akibat bencana non alam Covid 19.
LOBI DPRD
Bila nantinya gubernur terpilih akan melakukan percepatan aksi strategis capaian visi dan misi, mesti merevisi APPD 2025 yang sejatinya sejak awal mendapat catatan evaluasi Kemendagri itu. Menyegarkan kinerja TAPD. Mengajak Banggar DPRD kembali menyempurnakan kegiatan dan anggaran OPD, capaian program OPD, dan percepatan program nasional yang dapat dilakukan di daerah.
Misalnya; makan gratis untuk anak sekolah. Apa kreasi Sulteng menangkap program nasional. Agar tidak ada double anggaran. Cepat terlaksana. Hal itu nantinya dapat menjadi salah satu kajian perubahan APBD bila diperlukan. ***
reportase : redaksi kailipost.com