Palu,– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kini telah memasuki tahap pengumpulan informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tiga proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sigi, Sulteng.
Seperti diketahui, kasus kali ini menjadi perhatian publik setelah laporan resmi diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI) pada 18 November 2024.
Proyek prestisius yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi itu dilaporkan oleh JAPRI karena diduga terdapat indikasi berbagai penyimpangan. Hal ini mendorong Kejati Sulteng untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng, Ardi Suryanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut.
“Sedang dalam pengumpulan informasi dan data terkait yang dilaporkan JAPRI ke Kejati Sulteng,” ujar Laode Abd. Sofian kepada readnews.id pada Rabu (18/12/2024).