Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menggelar acara Mobile IP Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak Tahun 2023 yang berlangsung pada tanggal 14 s.d. 16 Juni 2023 di Sriti Convention Hall, Palu.
Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Indonesia, khususnya di Negeri 1000 Megalit provinsi Sulawesi Tengah atas hasil karya cipta dan memberikan perlindungan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Penggiat Kekayaan Intelektual.
Acara ini secara resmi dibuka oleh perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/6) yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Adiman, sedangkan Walikota Palu diwakili oleh Sekretaris Daerah. Hadir pula Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Gubernur H. Rusdy Mastura, melalui Kepala Biro Hukum Adiman, mengungkapkan bahwa kegiatan Mobile IP Clinic merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia dalam melindungi Ekosistem Kekayaan Intelektual. Ia berharap kegiatan ini dapat menciptakan sinergi antara instansi terkait dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, Gubernur berharap melalui peningkatan edukasi dan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di Negeri 1000 Megalit. Hal ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Terakhir, ia berharap dengan penandatanganan MoU, penyerahan penghargaan, dan sertifikasi dalam acara ini, dapat menjadi momentum untuk mewujudkan perlindungan hukum yang kuat terhadap kekayaan intelektual, baik pada tingkat personal maupun komunal di Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas para pelaku kreatif dalam berkarya tanpa harus merasa cemas dan khawatir bahwa karya mereka akan diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya menuturkan penyelenggaraan MIC sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan KI di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Tingginya potensi sektor ekonomi kreatif yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia sesuai dengan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia sekaligus mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek,” ujar Min.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir menyebutkan jika di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 88.515 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif daerah. Ia juga menjelaskan berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik Triwulan I Tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 13.18% di Provinsi Sulawesi Tengah.
Sampai dengan bulan Juni di Sulawesi Tengah, jumlah pemohon hak cipta sebanyak 416 pendaftar, 197 pendaftar merek, dan 2 indikasi geografis terdaftar untuk ikan sidat marmorata poso dan tenun nambo banggai. Sementara itu, masih terdapat dua indikasi geografis yang dalam proses pendaftaran yaitu cengkeh tolitoli dan beras kamba poso.
Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Direktur Hak Cipta, para Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah, para Kepala Perangkat Daerah, pelaku UMKM, dan pelaku Industri Kreatif. ***