Jakarta,- Rezky Aditya kini telah ditetapkan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Citra Kirana itu soal tuntutan pengakuan anak.
Ia juga akan terancam hukuman pidana jika masih belum mengaku dan menjalankan putusan MA dengan menafkahi anak Wenny Ariani.
“Ini anak ini kehilangan jati diri dan identitas, karena keabsahan mengenai biologis ayahnya masih tidak terjawab kemarin, Ini bisa melahirkan delik pidana baru,” kata Rusdianto Matulatuwa saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Rusdianto Matulatuwa kemudian mengungkapkan ada tiga pasal yang dilanggar jika Rezky Aditya tidak menjalankan putusan tersebut.
“Satu penelantaran anak, dua menghilangkan jati diri anak karena sudah terbukti lu masih nggak ngakuin, yang ketiga tidak menjalankan putusan penguasa karena dia ada putusan pengadilan yang harus dijalankan,” ungka Rusdianto Matulatuwa.