Jakarta,- Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi momen yang banyak ditunggu oleh umat muslim diseluruh dunia. Pasalnya, di hari raya ini, umat Muslim melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini hukumnya sunah muakkad, artinya dianjurkan untuk dikerjakan bagi umat muslim yang mampu.
Berkurban bisa dilakukan secara mandiri maupun patungan. Tidak sedikit umat muslim yang memilih patungan untuk membeli hewan kurban karena telah menjadi hal yang lumrah. Namun, sebelum berkurban secara patungan kamu perlu memahami hukum dan syarat patungan hewan kurban berikut yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum patungan saat berkurban bisa dikatakan sah jika memenuhi batasan jumlah pengurban. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Namun dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi, kerbau, atau unta.
Untuk kurban seekor sapi, unta, maupun kerbau ini mayoritas ulama memperbolehkan maksimal orang yang patungan hanya tujuh orang. Jika lebih, kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.
Diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban patungan dengan batas tujuh orang karena setiap hewan tersebut mempunyai nilai harga yang sepadan dengan tujuh ekor kambing atau domba.
Untuk kurban kambing, Dewan Syariah Dompet Dhuafa Ustaz Ahmad Fauzi Qosim menjelaskan kurban yang satu ini hanya boleh dilakukan satu orang dan boleh untuk mewakili keluarga seperti dikutip dari dhompetdhuafa.org.
Selain ketentuan tersebut, ada 3 hal penting lainnya yang perlu kamu persiapkan sebelum berkurban secara patungan.