Pada hari yang sama, polisi menangkap pelaku. Harissandi mengatakan Riyan tak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diperiksa.
Polisi turut menemukan dan menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Yakni, Al-Quran dalam keadaan rusak serta satu botol kecil diduga bong atau alat isap narkoba jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah merusak Al-Quran dengan cara merobek dan meremas kemudian membuangnya ke kotak sampah dan wastafel.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP atau 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. ***
Editor/Sumber: Riky/CNN