Jakarta,- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menentukan sistem pemilu dalam sidang pembacaan putusan besok, Kamis (15/6/2023).
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, berkeyakinan bahwa Mahkamah hanya akan memberi rambu-rambu konstitusional untuk menjadi acuan para pembentuk undang-undang jika hendak menentukan sistem pemilu ke depan.
“Kita sih masih yakin ya sampai hari ini Mahkamah Konstitusi tidak akan mungkin masuk kepada putusan yang mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup yang paling konstitusional atau terbuka yang paling konstitusional,” kata Fadli kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.
1. Implikasi Serius Apabila MK Mengintervensi Sistem Pemilu
Sebelumnya, sebagai pihak terkait dalam perkara yang bakal diputus 9 hakim konstitusi ini, Perludem sudah menyampaikan bahwa akan ada implikasi serius apabila MK mengintervensi sistem pemilu.
Bukan hanya mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan berdasarkan sistem proporsional daftar calon terbuka, intervensi MK dapat dianggap menentukan mana sistem pemilu yang konstitusional dan mana yang tidak.