Ini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

  • Whatsapp
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan, ini syaratnya (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Jakarta,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut berlaku sampai dengan Desember 2023.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

~ Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

~ Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

~ Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Berita terkait