Ini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

  • Whatsapp
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan, ini syaratnya (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK,

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKP asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
  • Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik

Berita terkait