Ini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

  • Whatsapp
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan, ini syaratnya (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Program ini berlaku sampai akhir tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang terdampak di tahun-tahun pandemi COVID-19 bisa mendapat keringanan membayar pajak kendaraan.

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan? Dijelaskan dalam akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, untuk kendaraan yang telah menunggak pajak, dendanya otomatis akan dihapuskan.

“Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku secara otomatis,” demikian dikutip dari Instagram Bapenda DKI Jakarta.

Berita terkait