Jakarta,- Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama (Islam dengan Kristen).
Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI Tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.
“Ini sangat penting. Saya minta ke MA agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” tutur Yandri, Selasa (11/7/2023).