Sulteng,— Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengeluarkan aturan mengenai seragam sekolah.
Aturan tersebut, dikeluarkan Kemendikbud untuk mengatur seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK.
Peraturan mengenai aturan seragam sekolah Kemendikbud tersebut tertuang pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Melalui peraturan tersebut, Kemendikbud secara sah mengeluarkan beberapa aturan seragam sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan
Para siswa wajib mematuhi aturan seragam sekolah yang telah dikeluarkan Kemendikbud tersebut.