Pelaku Pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

Palu,- Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku pembusuran yang terjadi di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (6/7/2023).

Penangkapan bermula setelah pihaknya menerima laporan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan nomor: LP/B/788/VII/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, TANGGAL 6 JULI 2023.

Atas laporan tersebut personel Polresta Palu segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pembusuran.

Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti dan petunjuk dari korban tim berhasil menangkap kedua pelaku inisial AK (15) dan RB (15) yang masih dibawah umur.

Dari pengembangan kasus, AKP Ferdinand menjelaskan kronologi berawal pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WITA, pelaku anak RB (15) dan AK (15) berkumpul dengan teman-temannya. Mereka duduk-duduk di Jalan Kimaja Lrg Bakso dan mengonsumsi minuman beralkohol Cap Tikus sebanyak 2 botol.

“Setelah selesai minum Cap Tikus sekira pukul 24.00 WITA, pelaku anak dan AK
meminjam motor temanya untuk pergi bermain bilyard di kompleks Pasar Masomba. Saat melintas di Jalan Mesjid Raya, pelaku anak dihentikan dan diteriaki oleh seseorang yang tidak dikenal. Namun, mereka tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan,” jelas Ferdinand saat gelar konferensi pers, Senin (10/7/2023).

Berita terkait