Palu, – Polresta Palu telah berhasil menangkap dua tersangka curas setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif.
Tersangka yang berinisial MR (21) dan RS (19) ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023, sekitar pukul 00.30 Wita di rumahnya yang terletak di Jalan Sungai Malino, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP-B/736/VI/2023/SPKT/POLRESTA PALU yang diterima oleh Tim Jatanras Tadulako Polresta Palu pada Sabtu, 24 Juni 2023, sekira pukul 18.45 Wita. Tim Jatanras kemudian segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka di rumahnya.
“Tersangka MR dan RS juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian dengan total 66 kali kejadian,” ungkap Ferdinand saat gelar konferensi pers, Senin (10/7/2023).