Jakarta,- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, merasa disudutkan oleh pernyataan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Ia kemudian menggugat Anwar dan MUI ke pengadilan.
Kini Panji sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi usai ada laporan yang masuk mengenai dugaan penodaan agama. Berkembang kemudian, penyidik menemukan potensi pidana lain yakni dari UU ITE dan pidana soal berita bohong yang menerbitkan keonaran.
Perkembangan selanjutnya, Panji menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang. Belum diketahui apa saja permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu.
Sementara itu, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tidak tahu dengan gugatan ini. Anwar juga enggan menanggapi gugatan itu.
“Tidak tahu,” kata Anwar Abbas saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7).
Panji Gumilang tak hanya menggungat Anwar Abbas, namun juga menggugat lembaga yang menaungi Anwar Abbas yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).