Lebih lanjut, ia mengatakan, di perempatan antara Jalan Kartini, Jalan Mesjid Raya, dan Jalan Tg. Santigi, pelaku anak memerintahkan AK untuk belok kanan menuju Jalan Monginsindi, kemudian belok kiri ke Jl. Pramuka untuk pulang ke rumah pelaku anak dan mengambil busur miliknya.
“Setelah itu, pelaku anak dan AK kembali menggunakan sepeda motor yang sama untuk melintas di Jalan Pramuka, kemudian belok kanan ke Jalan Jenderal Sudirman, belok kiri ke Jalan Moh. Hatta, dan belok kanan menuju Jl. Mawar,” ujarnya.
Ketika melewati Jalan Monginsidi di depan SMP 2, pelaku anak melihat sekelompok orang yang sebelumnya menghentikannya. Tanpa pikir panjang, pelaku anak membidikkan anak busurnya ke arah mereka.
Setelah itu, pelaku anak menyuruh AK untuk membawa motor dengan kecepatan tinggi pulang ke rumahnya untuk beristirahat.
Keesokan harinya, pelaku anak membuka akun Instagramnya dan kaget melihat status yang memperlihatkan bahwa korban,
Andi Rasya Purnawan terluka akibat tembakan anak busur tersebut.
Atas tindakanya, Ferdinand mengakatan kini pelaku diamankan di Polres Palu dan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana yang dapat diberikan yakni penjara dengan maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi mereka yang menggunakan, membawa, atau menyimpan senjata tajam secara ilegal,” pungkasnya. ***
Reporter: Jumriani