Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan 11 tersangka pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dihubungi terpisah, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbidpenmas) Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan status perkara telah di naikkan ke Kejaksaan.
“Status berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan,” ucapnya.
Selain itu, Kasipenkum Kejati Sulteng, Ronald menuturkan kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, dan telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kalau tidak salah SPDP kasus itu sudah masuk ke Kejari Parimo,” bebernya.
Diketahui, para pelaku persetubuhan akan terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2. ***
Reporter: Angelina Wulan Dari