Untuk diketahui Program Pengadaan Website Desa di Kabupaten Donggala dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2019. Proyek Website itu dianggarkan senilai Rp49 juta hingga Rp54 juta per desa.
Dari penelusuran ke beberapa desa yang mengadakan website, ditemukan fakta bahwa pengadaan hanya dikerjakan oleh satu perusahaan saja yakni CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) tanpa dilakukan penawaran.
Berdasarkan laporan audit khusus kasus Website dan TTG oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala tahun 2020, hal itu bertentangan dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Diduga bahwa CV MMP direkomendasikan oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa kepada sejumlah kepala desa. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini