DONGGALA,– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Donggala, Sulawesi Tengah akan mengumumkan para tersangka kasus Pengadaan Website Desa.
“Setelah mendapat persetujuan Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulteng, kita akan umumkan tersangka website,” kata Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria di Rumah Kebangsaan, Kelurahan Kabonga Kecil, Selasa (5/9/2023).
Kapolres Efos mengatakan, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Donggala itu.
Dia mengungkapkan, calon tersangka dalam kasus website itu berjumlah empat orang.
Keempatnya juga terlibat dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG) yang saat ini tengah diusut penyidik Subdit Tipikor Polda Sulteng.
“Tersangkanya ada empat orang, terdiri dari pihak swasta dan pejabat. Dua orang sudah ditetapkan tersangka, sisanya dua lagi kita tetapkan besok,” katanya tanpa menyebut identitas para tersangka dimaksud.