Palu- Aparat Kepolisian Nunukan menangkap tiga orang mahasiswa asal kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan seorang pekerja swasta di Nunukan atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2,1 kilogram yang hendak dibawa dari Nunukan ke Palu.
Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus, mengatakan, ketiga mahasiswa asal Palu itu masing-masing WR (24) UM (24), DT (24) dan ABD (37) tergiur tawaran menjadi kurir karena dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta.
“Upah Rp 100 juta rencananya dibagi menjadi 4 atau masing-masing mendapat Rp 25 juta,” kata Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus pada Niaga.Asia, Selasa (05/09/2023).
Tersangka diamankan 24 Agustus 2023 pukul 06:45 wita atas informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu oleh 2 orang pria berinisial WR dan UM di Jalan Pahlawan RT 08 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu buah kotak berisi bungkusan kantong kain warna hijau yang dilapisi plastik warna putih yang ketika dibuka, berisi 2 buah paket sabu ukuran berbeda dibungkus menggunakan plastik karbon hitam.