Adapun agenda pertemuan yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, berdasarkan inpres nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan negeri dan produk usaha mikro usaha kecil dan koperasi pada pemerintah daerah.
Tujuan Rakorpusda dimaksud adalah untuk membahas progres pencapaian target penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro usaha kecil dan koperasi pada pemerintah daerah tahun anggaran 2023. ***
Editor: Riky Renaldi