Dugaan korupsi Bawaslu Sulteng masih dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor BPKP.
Meski hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari Bawaslu Sulteng sudah ada yang mengembalikan Rp200 juta dengan cara dicicil.
Menurutnya, pengembalian uang tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sebanyak 30 lebih orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.
Pihak tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut di beberaoa satuan kerja (satker), baik di Bawaslu provinsi maupun kabupaten.
Seperti penggeledahan di Kantor Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini