PALU,– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemilihan Umum di Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020, senilai Rp56 miliar stagnan atau jalan ditempat.
Hal tersebut dikarenakan hingga tujuh bulan permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum juga keluar hasil auditnya.
“Sejak diajukan permohonan PKKN sekitar Maret ke BPKP perwakilan Sulteng oleh penyidik belum ada hasil audit,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di Palu, Senin (2/10/2023).
Dia mengaku belum mengetahui secara rinci apa menjadi kendala penyebab hingga PKKN belum ada hasilnya.
Padahal kata dia, segala dokumen-dokumen dibutuhkan yang diminta oleh BPKP sudah dipenuhi oleh penyidik.
Dia juga belum mengetahui seperti apa dan butuh waktu berapa lama sesuai standar operasional BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.
“Kami mendengar BPKP meminta perpanjangan waktu lagi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.