_*Secara Normatif, tugas dan fungsi Penjabat ( Pj) Bupati dan Pj Walikota Sudah diatur secara tegas dlm Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023.
Keberadaan Pj Bupati dan atau Pj Walikota adalah untuk mengisi Kekosongan Jabatan Bupati atau Walikota pada suatu daerah (Kabupaten/Kota) yg direkrut dari ASN yg menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bisa dari Pemkab/Pemkot, Pemprov, atau Pemerintah Pusat, dengan masa jabatan 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali 1 tahun dgn Orang yg sama atau Orang yg berbeda.
Kendati Tugas dan Fungsix sama dgn Tugas dan Wewenang Bupati atau Walikota Definitif, tetapi pada hal hal tertentu ada batasan, sebagaimana pada pasal 15 (ayat 2) disebutkan bahwa Pj Bupati/Pj Walikota dilarang:
a) Melakukan Mutasi ASN
b) Membatalkan Perijinan yg telah dikeluarkan Pejabat Sebelumnya atau mengeluarkan Perijinan yg bertangan dengan yg dikeluarkan Pejabat Sebelumnya
c) Membuat kebijakan Pemekaran Daerah yg bertentangan dgn kebijakan Pejabat Sebelumnya
d) Membuat kebijakan yg bertentangan dgn kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal 15 di atas, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Dan khusus utk mutasi, rotasi dan pengisian jabatan lingkup pemda kabupaten/Kota harus ditambah dengan Pertimbangan Teknis dari BKN, dan Rekomendasi KASN.
Pada praktekx sering kali ada beberapa Pj Bupati atau Pj Walikota yg disinyalir melanggar ketentuan di atas. Bahkan media massa kerap memberitakan ada Pj Bupati atau Pj Walikota baru bbrp bulan bahkan masih hitungan hari sudah melakukan Mutasi/Rotasi dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administratif tanpa mengindahkan aturan yg ada. Belum diperoleh Persetujuan Tertulis Menteri Dalem Negeri dan Pertimbangan Teknis dari BKN serta Rekomendasi KASN sudah melakukan Mutasi/Rotasi, Pengisian Jabatan bahkan pengnonaktifan (non job) Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratif, sertaPejabat Fungsional.
Pada Praktek seperti dimaksud ada beberapa dampak baik langsung maupun tidak langsung, diantarax :
- Dapat menciptakan kegaduhan dan rasa takut bagi ASN
- Akibat rasa takut yg berlebihan, bisa saja akan terjadi kolusi dan nepotisme dgn Pj Bupati atau Pj Walikota guna menghindari ancaman pemecatan;
- Mencederai rasa keadilan bagi ASN
- Mempengaruhi kinerja organisasi (OPD) khususnya yg kepala OPDx di mutasi atau di NON JOB
- Pelaksanaan kegiatan di lingkup OPD yg dirotasi/dimutasi akan mengalami stagnan bbrp waktu karena dgn dimutasix pimpinan OPD pada OPD tertentu otomasi berganti Pejabat Pengguna Anggaran dan harus menunggu bbrp waktu utk mencabut SK Penggunaan Anggaran dan menerbitkan SK Pengguna Anggaran pejabat yg baru, dan apabila kondisi ini terjadi di penghujung akhir tahun sudah bisa dipastikan beberapa program kegiatan yg masuk dlm APBD Perubahan terkendala atau tidak bisa dilaksanakan dan dampak akhirnya yg dirugikan adalah Masyarakat.
Oleh karena praktek mutasi, rotasi, Pengisian Jabatan bahkan pengnonaktifan pejabat yg dilakukan oleh oknum Pj Bupati atau Pj Walikota secara ugal ugalan dan melawan hukum harus dihentikan. Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat seyogianya mengeluarkan himbauan dalam bentuk surat edaran agar seluruh Pj Bupati atau Pj Walikota di Sulawesi Tengah wajib mentaati Peraturan Perundangan Undangan yg berlaku, terlebih saat ini merupakan tahun politk menghadapi Pileg, Pilpres dan Pilkada dimana seluruh pimpinan daerah dan jajaranx wajib menjaga ketertiban dan suasana kondusif di wilayahx.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PJ BUPATI /PJ WALIKOTA WAJIB DIHENTIKAN
SULTENG KUAT, MAJU DAN BERSIH (Pemerhati Kebijakan Publik)
Kabag Humas Pemkab Morowali yang berusaha dikonfirmasi redaksi dari Palu belum dapat memberikan jawaban. ***