Achsanul Qosasi Ditahan
Kejagung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Achsanul Qosasi langsung ditahan.
“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11).
Kuntadi mengungkapkan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucapnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik