Jakarta,- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
MAKI mengaku yakin Kejagung akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Saya menyampaikan apresiasi pada Kejaksaan Agung yang hari ini sudah menetapkan tersangka dan menahan Achsanul Qosasi. Maka saya mengapresiasi dan apapun proses-proses ini harus tetap kita kawal,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Boyamin meminta masyarakat tetap mengawal kasus ini. Boyamin mengatakan Kejagung juga harus mengusut aliran duit lainnya terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Jadi bahwa perkara ini tidak akan berhenti di enam tersangka kemarin awal dan Kejagung nampak masih terus melanjutkan perkara ini,” kata Boyamin.
“Harus dituntaskan isu uang Rp 70 miliar, uang Rp 27 miliar dan uang-uang yang lain yang masih diduga terkait ada yang lain dengan Rp 70 miliar, kelompok markus juga ada yang berkaitan dengan duit itu harus ditindaklanjuti,” ujarnya.