Menurutnya, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah wajib disetujui paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran 2024.
Sebelum mengakhiri sambutan gubernur, sekprov menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada pimpinan, anggota DPRD Sulteng serta pimpinan SKPD yang telah bekerja keras, sehingga dapat menghasilkan Raperda APBD yang signifikan dan transparan. ***