Kata Dia, kejadian ini sangat berbahaya dan mereka tidak terima dengan pengancaman ini tersebut.
Amerullah mengaku melihat langsung insiden pengancaman terhadap kliennya.
Siang itu Dia bersama ART datang menghadiri sidang perdata gugatan Rp35 miliar di PN Palu. Agendanya mediasi.
Dalam perkara ini, ART merupakan pihak penggugat. Sedangkan tergugatnya beberapa pihak antara lain Yenny Yus Rantung (tergugat I), Rifaldi Pattalau (tergugat II), PT Manunggal Honda Balindo (turut tergugat I), serta BCA Finance (turut tergugat II).
Kembali ke pengancaman ART. Kata Amerullah, saat itu pria berinisial Is, sembari berteriak-teriak ke arah ART.
Ia menuduh ART telah mengancam Rifaldi Pattalau dan Yenny Yus Rantung.
“Saya dekati Is, saya tanya ada apa ini? Kenapa teriak-teriak. Is bilang kepada saya, bahwa ART ancam-ancam Rifaldi dan Yenny. Makanya dia mengamuk dan intimidasi balik ART,” katanya.
Amerullah menegaskan apa yang disampaikan Is bahwa kliennya telah melakukan ancaman kepada Rifaldi Pattalau (tergugat II) dan Yenny Yus Rantung (tergugat I) tidak benar. Itu hanya alasan pembenaran saja.
Karena saat itu juga Dia mendatangi Rifaldi Pattalau yang kebetulan juga hadir di PN Palu.
“Saya bilang ke Rifaldi, kapan kau diancam ART Rifaldi? Dan Rifaldi pun tidak menjawab pertanyaan saya. Dia hanya senyam senyum tanpa kata,” jelas Amerullah.