Untuk itu, Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk memberi atensi terhadap apa yang dialami kliennya.
Tindak premanisme dan pengancaman yang diterima kliennya sudah dilakukan secara terbuka.
Ini bentuk premanisme sipil. Kliennya adalah seorang pejabat negara. Patut dilindungi keselamatan dirinya dan keluarganya. Apalagi ini pelakunya seorang mantan narapidana terorisme.
“Kita ketahui bersama bahwa tindak terorisme adalah bahaya laten dan dapat mengancam negara,” tandasnya.
Bahkan secara tegas, Amerullah meminta agar saudara Rifaldi Pattalau, Yenny Yus Rantung, dan pelaku pengancaman Is untuk segera diperiksa polisi.
Apa motivasi mereka, sehingga membawa mantan narapidana terorisme ke PN Palu dan mengancam ART.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Negara kita sedang bersiap menghadapi Pemilu 2024. Jangan ulah oknum dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sulteng khususnya,” jelas Amerullah.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, diminta memberi perhatian dengan kejadian ini, karena pelakunya bukan orang biasa, namun mantan Napiter Poso.
Sebab, Ia menduga tindak premanisme dan pengancaman terhadap ART telah direncanakan sebelumnya.