SULTENG – Aksi warga masyarakat Lingkar Tambang Poboya – terdampak aktivitas Pertambangan Emas emiten PT Bumi Resources Minerals Tbk, PT Citra Palu Minerals menemukan titik temu. Konflik horisontal terhindarkan.
Warga dan perusahaan menyepakati tiga hal yang dinilai selama ini krusial. Pertemuan difasilitasi Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol DR Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan salah satu eksternal BRMS Sudarto serta beberapa tokoh masyarakat lingkar tambang Poboya sekitarnya. Pertemuan dari pukul 14.00 – 22.00 Wita (Senin/15/12/2025) di sebuah warung makan.
Terungkap dalam kesepakatan ada tiga hal penting. Yaitu; pertama; Pihak perusahaan akan menindak lanjuti surat keinginan masyarakat terkait Penciutan/WPR melalui kementerian ESDM RI di Jakarta.
Yang kedua; Pimpinan perusahaan CPM sepakati permintaan masyarakat penambang untuk tetap beraktifitas seperti biasa saling menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah tambang rakyat.
Dan ketiga; bahwa proses penciutan wilayah pertambangan rakyat yang sebelumnya mendapat rekomendasi Gubernur Anwar Hafid Nomor: 500.10.2.3/261/Ro.Hukum tertanaggal 20 Oktober 2025 akan tetap didorong oleh pimpinan perusahaan dan dikawal bersama masyarakat penambang rakyat.
Dengan kesepakatan tersebut, warga lingkar tambang emas Poboya yang menjadi konsesi PT CPM, dapat beraktivitas kembali. Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik. ‘’Kita tidak anti investasi tapi kita juga mesti mendapat hak ekologi secara bersama – sama. Kita menyambut baik,’’ sebut tokoh Suku Da’a di lokasi. ***









