Palu,- Abdul Rachman Thaha (ART) telah mengaku mengalami intimidasi saat hadir di sidang gugatan perdata Rp35 miliar, Selasa (5/12/2023). ART diduga mendapat intimidasi dari seseorang yang turut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Seseorang yang diduga melakukan intimidasi terhadap ART dengan inisial Is yang mengaku eks Narapidan Terorisme (Napiter).
Dugaan tindak premanisme dan pengancaman yang dialami oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pada kesempatan itu, Is mendatangi PN Palu di Jalan Sam Ratulangi dan memantau Abdul Rachman Thaha yang akan mengikuti jalannya sidang hari itu.
Bahkan sebelum sidang, Is dan ajudan Abdul Rachman Thaha saling bersitegang.
Ketegangan berawal dari saat Is memotret anggota DPD RI yang akrab disapa ART itu secara diam-diam dan tanpa izin.
Begitu dihampiri ajudan, lalu ditanyakan secara baik-baik apa tujuan Is memotret diam-diam, Is tidak terima. Ia langsung keberatan dan menebar ancaman.
Menurut kuasa hukum ART, Amerullah bahwa klienny mendapat ancaman. Di mana yang mengancam salah seorang pria inisial Is.
“Dia sendiri mengaku ke kami bahwa dia adalah mantan narapidana terorisme Poso,” ungkap Amerullah dalam keterangam tertulisnya, Rabu (6/12/2023).