SULTENG – Belum genap setahun menjabat kepala daerah. Bahkan di Pilkada 2024 hingga terjadi PSU (pemilihan ulang). Keduanya kini menjadi terperiksa dugaan penyalahgunaan jabatan dan atau kekuasaan. Adalah Bupati Erwin Burase, dan Wakilnya Abdul Sahid.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kini sedang mendalami dugaan tersebut yang masuk ranah rasuah – tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Abdul Sahid dimintai keterangan tim jaksa Kejati selama lima jam lebih.
Data yang diperoleh redaksi menyebut Abdul Sahid yang sebelumnya profesi guru di sebuah sekolah di Palu, terperiksa diduga penyalahgunaan jabatan dan atau kekuasaan beberapa kebijakan. Mulai pemetaan usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR), fee proyek hingga dugaan gratifikasi.
Kamis, 18 Desember 2025, Bupati Erwin Burase juga dipanggil tim pemeriksa. Ia dimintai keterangan juga terkait dugaan yang didalami jaksa sepak terjang wakilnya. ‘’Ya saya tanyakan dulu ke pidsus,’’ jawab Kasi Pinkum Kejati Laode Abdul Sofyan Jumat (19/12/2025) ke redaksi.
‘’Bahwa benar sudah dipanggil, Berkaitan dengan perkara dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh wakil bupati parigi moutong periode 2025-2030, dan bupati datang menghargai proses hukum dan sudah diambil keteranganya,’’ tulis Laode dalam keterangan elektronik WhatApps.
Dapat dijelaskan apakah ybs hadir hari ini, ‘’Bahwa ybs sudah diperiksa hari kamis 18 Desember 2025.’’ Tulisnya lagi.
Sebelumnya ramai diberitakan media dan viral di sosial media terkait usulan lokasi WPR pertambangan emas yang ‘membengkak’ dari 16 ke 53 lokasi. Erwin menolak mengusulkan sebanyak itu. Ia pun mencabut suratnya ke gubernur yang ditembuskan ke Dinas ESDM Sulteng.
Sumber di Parigi mengaku hubungan keduanya sudah ‘tak semesra’ ketika kampanye merebut hati pemilih di Pilkada 2024 lalu. Diduga soal jatah kegiatan fisik di OPD dan terkait kuat pengusulan dan kegiatan ilegal tambang emas. ***








