Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Suryo yang dipanggil majelis hakim PN Tipikor Semarang sebagai saksi pada Kamis (3/8) membantah menerima uang sebesar Rp9,5 miliar yang disebut sebagai sleeping fee atas proyek JGSS 6 yang akhirnya dimenangkan oleh terdakwa Dion.
Menurut dia, uang yang ditransfer dalam beberapa tahap oleh Dion ke rekening istrinya, Anis Syarifah, itu berkaitan dengan masalah jual beli rumah miliknya dengan seseorang yang bernama Wahyudi Kurniawan. ***
Sumber: Antara