Budi Said Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi di PT Antam

  • Whatsapp
Budi Said (tengah, rompi tahanan merah muda), tersangka korupsi emas PT Antam ditahan Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/1/2024) (Foto: Dok. Kejagung RI)

Jakarta,- Bos PT Tridjaya Kartika Group, Budi Said (BS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

Seperti diketahui, Budi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama-sama pejabat PT Antam, merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas, periode 2018.

Ia juga juga dikenal sebagai pengusaha kaya raya asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Budi diduga bersama-sama telah merugikan PT Antam sebanyak 1,3 Ton ems, atau setara Rp1,1 Triliun.

“Status BS sebagai pengusaha properti dari Surabaya, kami naikkan status hukumnya sebagai tersangka. Dan selanjutnya ditahan untuk kebutuhan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Budi digelandang ke sel tahanan Salemba, Cabang Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel). “Kasus ini berawal dari permufakatan jahat dalam transaksi logam mulia emas oleh BS di Butik Surabaya-1 Antam, pada periode Maret sampai November 2018,” kata Kuntadi.

Berita terkait