Melalui surat diduga palsu tersebut, membuat PT Antam menjadi pihak berkewajiban menyetorkan sejumlah emas disebut sudah ditransaksikan oleh BS. “Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sangat besar, sebesar 1 ton 136 kilogram (Kg) logam mulia emas,” kata Kuntadi.
Besaran kerugian negara akibat perbuatan BS dan empat pejabat PT Antam tersebut, mencapai Rp 1,2 triliun. Sementara ini, EA, AP, EK, dan MD, masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
“Dan masih dalam penyidikan intensif untuk menentukan nasib hukumnya,” ujar dia. BS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 20/2001.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Ada pasal turut serta yang menjerat BS sebagai tersangka,” ujar dia.
Artinya, tim penyidik meyakini perbuatan BS tidak dilakukan seorang diri. “Karena aksi BS dalam melakukan kejahatannya itu, melibatkan sejumlah pejabat internal di PT Antam,” kata Kuntadi. ***
Sumber: RRI.co.id