Palu,– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini kasus KDRT yang berujung pembuhunan terjadi di desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una pada Sabtu (23/12/2023) lalu.
Seperti diketahui, tersangka melakukan KDRT tersebut, dikarenakan kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (18/1/2024).
“Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pembunuhan menggunakan sebilah parang dengan menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta,” sebut Ridwan.