Editor/Sumber: Faqih Azzura/ PaluNgataku.com
Dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tahun 2020 yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng memasuki babak baru.
TTG yang diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 1.873.509.827
tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media di Palu, Sabtu (13/1/2024).
“Hari Rabu (10/1) kemarin telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka,” kata Kabidhumas Polda Sulteng. Djoko menyebut ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.
Sejauh ini penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 269 orang dan hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. “Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu inisial M direktur CV. MMP dan DL pejabat dilingkungan Pemkab Donggala,” jelasnya.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, pungkas Djoko.