Tok! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2024

  • Whatsapp
Jokowi (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024. ***

Sumber: Antara

Berita terkait