Sulteng,- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara secara tidak langsung mengangkat Sulteng sebagai daerah penyangga IKN.
Apalagi dengan fakta bahwa masyarakat Kalimantan selama ini sangat bergantung dari Sulteng dalam hal pemenuhan berbagai kebutuhan pokoknya.
“Semoga di masa depan masyarakat Sulawesi Tengah dapat menjual langsung hasil-hasil bumi dan ternaknya di pulau kalimantan menggunakan kendaraan pribadi yang dibawa menyeberang ke sana dengan kapal-kapal roro,” ucap gubernur tentang IKN sebagai berkah buat Sulteng.
Harapan ini Ia sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H di acara peresmian gedung baru Pengadilan Tinggi Sulteng, Selasa (6/2).
Untuk mewujudkan Sulteng daerah penyangga IKN maka gubernur telah mengusulkan sebuah Keppres tentang percepatan pembangunan daerah penyangga IKN yang sedang berproses di pusat.
“Semoga keluar aturan ini supaya kami betul-betul jadi penyangga (IKN) karena hanya delapan sampai sepuluh jam kami ke sana dan hanya kami yang cocok sebagai penghasil hortikultura,” sebut gubernur jika perjalanan ditempuh kapal laut.