Jakarta,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap, kemungkinan di 2050 ada 10 juta kematian tercatat akibat resistensi antimikroba atau AMR. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPZA BPOM RI Rita Endang, tren semacam itu bisa terjadi setiap tahun.
Resistensi antimikroba diartikan sebagai obat yang tak lagi efektif menangani sejumlah infeksi akibat bakteri hingga jamur.
“Resistensi antimikroba adalah kejadian ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit, berubah dari waktu ke waktu dan tidak lagi merespons terhadap obat-obatan,” kata Rita Endang, dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2024).
Menurutnya, kesulitan pengobatan bisa berujung pada risiko penyebaran penyakit, memperparah kondisi, hingga fatalnya kematian.
Bila tak dikendalikan, AMR juga berimbas pada pendapatan negara sebanyak 3,4 triliun dolar AS setiap tahun dengan mendorong 24 juta orang ke dalam kemiskinan ekstrem pada dekade berikutnya.
Dampak AMR bisa meluas ke pertanian, peternakan, pangan, bahkan sampai lingkungan.
“Karena itu perlu melibatkan UPT BPOM di seluruh Indonesia dalam berbagai upaya masif dan berkesinambungan untuk menanggulanginya,” kata Rita.