Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomer 2/2024 tersebut, praktis Pilkada serentak 2024 menyisahkan sembilan bulan lagi. Kembali lagi daerah hiruk pikuk politik.
Ada beberapa tahapan dan jadwal di lampiran peraturan nomer dua tersebut. Yaitu tahap Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran paslon, penelitian persyaratan calon hingga penetapan paslon, masa kampanye, hingga pemungutan suara sejak tanggal 17 April – 27 Nopember 2024. Sedangkan rekapitulasi dan penetapan perhitungan suara dijadwalkan hingga 16 Desember 2024. ***
editor : faqih azzura abimanyu