JAKARTA,- Sesuai dengan tahapan pemilihan kepala daerah gubernur, wakil gubernur, wali kota dan bupati serentak 27 Nopember 2024, maka hari ini dimulakan pendaftaran pemantau pemilihan. Hal sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wali kota di Pilkada 2024.
Sesuai dengan lampirannya, sejak 27 Pebruari – 26 Nopember 2024 adalah tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Sedangkan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih direncanakan 24 April 2024. Atau setelah Idul Fitri 1445 hijriyah.