Palu,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, kembali melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan pajak 10% di sejumlah cafe dan warung makan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran 10%, sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkan.
Sebelumnya, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE menyebut bahwa tarif pajak restoran 10% berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehingga setiap pembelian makanan atau minuman baik di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga atau catering, dipungut bayaran pajak 10%.