Selanjutnya, Petisi itu juga meminta kepada Bawaslu untuk memproses hukum deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran. Terakhir, mereka juga meminta kepada pihak berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.
“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta serta quick count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu,” katanya.
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota KPU Idham Holik, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja terkait deklarasi relawan Ganjar-Mahfud, namun belum direspons.
Sejauh ini berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei dan real count KPU, pasangan nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung unggul di atas 55 persen.
Data real count KPU per pukul 19.30 WIB, Sabtu (17/2), data masuk 66,61 persen atau di 548.354 dari 823.236 TPS, Prabowo-Gibran meraih 49.747.461 suara.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 21.013.738 suara, sementara pasangan Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 15.084.928 suara. ***
Sumber: cnnindonesia.com